Polsek Pesanggrahan - Dwi Priyanto als Bontot seorang pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai montir ditangkap aparat Kepolisian Sektor Pesanggrahan pada Jumat malam 04/05/2012 di Jl. Pd. cabe ilir Gg. Kelapa Pamulang Tangsel lantaran kedapatan membawa narkotika jenis Ganja.
Petugas dapat menangkap tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat, dari dalam kantong celana tersangka petugas menyita 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas dengan berat 2,25 Gram.
Tersangka mengakui bahwa Ganja tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang berinisial AD didaerah Parung Bogor dengan harga Rp. 20 ribu. Ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri, sudah selama 2 bulan tersangka mengkonsumsi ganja.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara.
Tidak ada komentar