Polsek Pesanggrahan - Seorang pemuda Jumat malam 4/5/2012 ditangkap petugas Kepolisian Sektor Pesanggrahan karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Dari tersangka petugas menyita 1 paket ganja berat ± 2,15 Gram dari dalam saku celananya.
Pemuda yang diketahui bernama Sidik Mulyono als Coank tersebut ditangkap sehabis membeli ganja di samping SPBU Jl. Ir. H. Juanda Rempoa Ciputat Timur Tangsel.
Tersangka mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang berinisial AR di sekitar SPBU Pondok cabe Pamulang dengan harga Rp. 20 ribu. Ganja tersebut untuk dikonsumsinya sendiri, tersangka mengaku sudah selama 1 bulan mengkonsumsi ganja.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Tidak ada komentar