Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1 paket ganja yang dibungkus kertas berat ± 3,85 Gram yang disimpan didalam saku celana. Kepada petugas tersangka mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial EV di sekitaran Komp. selapa Pasar Jumat dengan harga Rp. 25 ribu.
Ganja yang disita tersebut menurut pengakuan tersangka rencananya untuk dikonsumsi sendiri. Dalam mengkonsumsi ganja tersangka sudah selama 2 bulan mengkonsumsinya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar