
Dalam penangkapan tersebut berhasil disita 1 buah cangklong berisi Sabu dan Bong, dari pengakuan tersangka sabu diperoleh dari seseorang berinisial SL (DPO) didaerah Parung serab Ciledug, dan dibeli secara berpatungan untuk dikonsumsi bersama-sama, tersangka MS merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara.
Tidak ada komentar