Pesanggrahan
– Butuh uang untuk beli narkoba Ricky Syahreza (36) warga Cibaduyut Bandung harus
berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ulahnya mencuri velg, ban dan stir
mobil di bengkel variasi milik Peter (42) yang terletak di Jl. Deplu Raya No.88
kelurahan bintaro kecamatan pesanggrahan Jakarta selatan.
Dihadapan petugas pelaku mengakui aksi pencurian
itu dilakukan pada senin pagi (17/12/2012) sekitar pukul 09.00 wib bersama dengan
seorang temannya bernama Ricky Arnold yang masih buron.
Dalam melakukan aksinya pelaku mengelabui Darsono
seorang karyawan bengkel dengan cara menyamar sebagai pembeli. Setelah lengah salah
seorang pelaku mengambil barang-barang dan memasukkannya kedalam mobil.
Darsono baru sadar bahwa dirinya telah menjadi
korban pencurian setelah mendapati stir mobil, velg berikut ban yang ada
dibengkel hilang. Beruntung nomor polisi mobil yang digunakan pelaku sempat
dicatat oleh korban.
Secara tak sengaja pada selasa malam (18/12/2012)
sekitar pukul 20.00 wib korban berpapasan dengan kendaraan pelaku dan setelah
dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap didaerah sektor 2 ciputat
tangsel.
Korban dan warga yang geram terhadap pelaku sempat
menghakimi pelaku hingga babak belur dan 1 unit mobil Daihatsu xenia B 8557 OX
yang digunakan pelakupun ikut dirusak.
Petugas yang mendapat informasi langsung datang
kelokasi dan mengamankan pelaku. Dari pelaku petugas menyita barang bukti
berupa 2 unit stir mobil merk momo dan 4 unit velg Dr evolution lengkap dengan
bannya.
Kanit reskrim Polsek Pesanggrahan AKP Nurdin
Arrahman menjelaskan “kami masih dalami kasusnya apakah pelaku merupakan
pencuri spesialis aksesoris mobil atau hanya karena kebutuhan untuk membeli
narkoba mengingat pelaku merupakan pecandu putauw, karena menurut pengakuannya
pada senin (17/12) pelaku juga melakukan pencurian 1 unit stir mobil BMW merk
alpina dan perangkat monitor BMW di sebuah toko aksesoris mobil di Jl. Cempaka
V Rt.12/05 No.12 Bintaro Pesanggrahan Jaksel”.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar