Pecandu Narkoba Curi Velg Mobil Bonyok Dihajar Massa




Pesanggrahan – Butuh uang untuk beli narkoba Ricky Syahreza (36) warga Cibaduyut Bandung harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ulahnya mencuri velg, ban dan stir mobil di bengkel variasi milik Peter (42) yang terletak di Jl. Deplu Raya No.88 kelurahan bintaro kecamatan pesanggrahan Jakarta selatan.

Dihadapan petugas pelaku mengakui aksi pencurian itu dilakukan pada senin pagi (17/12/2012) sekitar pukul 09.00 wib bersama dengan seorang temannya bernama Ricky Arnold yang masih buron. 

Dalam melakukan aksinya pelaku mengelabui Darsono seorang karyawan bengkel dengan cara menyamar sebagai pembeli. Setelah lengah salah seorang pelaku mengambil barang-barang dan memasukkannya kedalam mobil.

Darsono baru sadar bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian setelah mendapati stir mobil, velg berikut ban yang ada dibengkel hilang. Beruntung nomor polisi mobil yang digunakan pelaku sempat dicatat oleh korban.

Secara tak sengaja pada selasa malam (18/12/2012) sekitar pukul 20.00 wib korban berpapasan dengan kendaraan pelaku dan setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap didaerah sektor 2 ciputat tangsel.

Korban dan warga yang geram terhadap pelaku sempat menghakimi pelaku hingga babak belur dan 1 unit mobil Daihatsu xenia B 8557 OX yang digunakan pelakupun ikut dirusak.

Petugas yang mendapat informasi langsung datang kelokasi dan mengamankan pelaku. Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa 2 unit stir mobil merk momo dan 4 unit velg Dr evolution lengkap dengan bannya.

Kanit reskrim Polsek Pesanggrahan AKP Nurdin Arrahman menjelaskan “kami masih dalami kasusnya apakah pelaku merupakan pencuri spesialis aksesoris mobil atau hanya karena kebutuhan untuk membeli narkoba mengingat pelaku merupakan pecandu putauw, karena menurut pengakuannya pada senin (17/12) pelaku juga melakukan pencurian 1 unit stir mobil BMW merk alpina dan perangkat monitor BMW di sebuah toko aksesoris mobil di Jl. Cempaka V Rt.12/05 No.12 Bintaro Pesanggrahan Jaksel”.


Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services