Polsek Pesanggrahan Ringkus 2 Sahabat Pengedar Sabu

Pesanggrahan - Aparat kepolisian sektor pesanggrahan menangkap dua sahabat karib NS (18) dan MS (19) warga pondok aren tangerang selatan karena kedapatan hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli.

Keduanya ditangkap petugas saat sedang melintas di Jl. AMD raya kelurahan pondok kacang barat, kecamatan pondok aren, tangerang selatan pada rabu (20/2/2013) malam.

Dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,56 gram. Menurut pengakuan pelaku sabu diperoleh dari sesorang berinisial AB di daerah kampung ambon cengkareng jakarta barat.

Kanit reskrim polsek pesanggrahan AKP Samuel Metiary menjelaskan bahwa para pelaku sudah lama menjadi pengedar dan merupakan target operasi polsek pesanggrahan.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services