Keduanya
ditangkap petugas saat sedang melintas di Jl. AMD raya kelurahan pondok
kacang barat, kecamatan pondok aren, tangerang selatan pada rabu
(20/2/2013) malam.
Dari
keduanya petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,56
gram. Menurut pengakuan pelaku sabu diperoleh dari sesorang berinisial
AB di daerah kampung ambon cengkareng jakarta barat.
Kanit
reskrim polsek pesanggrahan AKP Samuel Metiary menjelaskan bahwa para
pelaku sudah lama menjadi pengedar dan merupakan target operasi polsek
pesanggrahan.
Atas
perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35
Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tidak ada komentar