Results for "Narkotika"
Ops Nila Jaya, Polsek Pesanggrahan Tangkap Tiga Pengedar Sabu
Pesanggrahan - Unit reserse kriminal Kepolisian sektor Pesanggrahan menangkap tiga orang tersangka kasus narkotika. Ketiga orang tersebut ditangkap dalam operasi yang bersandi Nila Jaya 2018.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina, SH, MH mengatakan para pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.

Tersangka berinisial MI (37) dan IRA (27) ditangkap di Jl. Beruang raya Tangsel pada Sabtu (15/9) dengan barang bukti 2 plastik klip masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu berat 0,29 gram dan 0,19 gram.

Sedangkan tersangka FF (38) ditangkap di Jl. WR. Supratman, Ciputat Timur, Tangsel pada Minggu (16/9) dengan barang bukti 2 plastik klip yang berisi Sabu berat 0,47 gram dan 0,24 gram.

Ditegaskan oleh Kapolsek para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara.

"Kami kenakan pasal sesuai dengan peran masing-masing tersangka" jelas Kapolsek Minggu (16/9).

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kompol Maulana operasi Nila Jaya yang dilakukan selama dua pekan ini menyasar para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Sebagaimana instruksi pimpinan yang dituangkan dalam surat telegram, operasi ini dilakukan terhitung mulai tanggal 12 September sampai dengan 26 September 2018" pungkasnya.

aries-humas Senin, 17 September 2018
Polsek Pesanggrahan Tangkap Bandar Narkoba, Sita 4 Gram Sabu
Pesanggrahan – Kepolisian sektor Pesanggrahan menangkap seorang pria warga Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial SE (32) lantaran transaksi narkotika.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina, SH, MH mengungkapkan pelaku ditangkap di sekitar Jl. Metro TV raya, Jakarta Barat, Rabu (1/8) malam.

“Ditangkap oleh anggota kami saat hendak melakukan transaksi sabu” jelas Kapolsek.

Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip berisi sabu berat 4,17 gram.

Kapolsek menjelaskan pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna mengungkap jaringan diatasnya.

“Iya betul kami masih lakukan pemeriksaan untuk mengetahui jaringan diatasnya” kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek adapun keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini tak luput dari peran serta masyarakat yang aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

Dirinyapun mengimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif melaporkan jika melihat dan mendengar adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

“Laporkan segera bila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

aries-humas Kamis, 02 Agustus 2018
Polsek Pesanggrahan Sita 11 Kg Ganja Dan 46 Gram Sabu Dari Enam Pengedar

Pesanggrahan - Jajaran Kepolisian sektor Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap enam orang pengedar ganja dan sabu di dua lokasi terpisah di Pesanggrahan dan Ciledug pada 31 Oktober lalu. Dari penangkapan jaringan tersebut petugas menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 11,5 kilogram dan 46 gram sabu.

"Kami amankan dua orang atas nama Ami (16) dan Didon (23) pada tanggal 31 Oktober pukul 20.00 WIB di Jalan Kemajuan, Petukangan Selatan," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Eko Mulyadi, Kamis (9/11/2017).

Keduanya merupakan pengecer yang ketika ditangkap menyimpan 14 paket ganja yang dijual dengan harga Rp 50.000, beserta satu paket besar dengan berat 8,7 gram. Keduanya mengaku mendapat barang dari pengedar yang lebih besar atas nama Mameng (18) dan Arul (18). Selanjutnya Mameng dan Arul ditangkap di SPBU Kodam, Jalan Bintaro Permai dengan barang bukti satu paket ganja 4,78 gram.

Berdasar pengakuan Mameng dan Arul ini kemudian petugas berhasil menangkap pengedar lainnya yakni Alaa (17). Saat menangkap Alaa di Jalan Kampung Baru III, Ulujami, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun Alaa mengaku sebagai pemasok untuk Mameng dan Arul.

"Dari hasil pengembangan berikutnya hari Kamis, kami amankan dua pelaku, TKP di Jalan Kejaksaan, Kreo, Larangan Utara, Tangerang atas nama Boho (20) dan PMZ (21)," ujar Kapolsek.

Keduanya ditangkap saat sedang menimbang ganja di rumah kontrakan mereka. Polisi menemukan 10 paket ganja dengan berat masing-masing 1 kilogram, serta paketan sabu dengan total berat 46 gram.

Kedua bandar itu mengaku dikendalikam dari Lapas Tangerang. Kapolsek mengatakan pihaknya akan menelusuri pengendali jaringan yang dimaksud.

"Kami kenakan pasal berbeda sesuai perannya yakni pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tutup Kapolsek.

aries-humas Selasa, 21 November 2017
Bekuk Bandar Narkoba Di Apartemen Gateway Polsek Pesanggrahan Sita 200 Gram Sabu
Pesanggrahan - Polsek Pesanggrahan membekuk seorang bandar sabu di apartemen Gateway lantai 17 B No.23, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan Senin (12/1/2015).

Penangkapan ini diawali dengan adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika didaerahnya.

Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan BR als AR (35) berikut barang bukti 200 gram sabu siap edar, uang tunai Rp. 20 juta, HP dan sebuah timbangan elektrik.

Saat ditangkap tersangka BR als AR warga Prapatan Tugu, Koja, Jakarta Utara yang berprofesi sebagai sales batu baterai ini sempat membuang plastik berisi sabu keluar jendela kamarnya namun barang bukti tersebut berhasil ditemukan kembali oleh petugas berikut barang bukti lainnya yang disimpan didalam lemari tersangka. 

Kapolsek Pesanggrahan Kompol H. Deddy Arnadi mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan seorang kaki tangan dari bandar besar berinisial A dan uang hasil penjualan sabu ditransfer kepada orang tersebut.

Sampai saat ini petugas Polsek Pesanggrahan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain.
   

 

aries-humas Rabu, 14 Januari 2015
Simpan 2 Kg Ganja Kurir Narkoba Ini Diamankan Petugas Polsek Pesanggrahan
Pesanggrahan - Kepolisian sektor Pesanggrahan mengamankan seorang kurir narkoba berinisial FB als Tekbi (19) warga Sawah Baru, Ciputat, Tangsel. Tersangka ditangkap saat sedang berduaan dengan kekasihnya AN dirumah kosnya di Jl. Sulaiman Rt.03/01 Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jaksel Rabu (26/3/2014) dini hari. Petugas menyita 2 kg ganja siap edar.

Kejadian berawal dari pencarian terhadap AN yang sudah beberapa hari tidak pulang kerumah oleh keluarganya. Setelah diselidiki dan diketahui keberadaan anaknya, pihak keluarga bersama petugas dan ketua RT setempat mendatangi kosan dan mendapati mereka sedang berduaan.

Setelah digeledah barang bukti berupa 2 Kg ganja yang sudah dilakban dan siap edar ditemukan dari dalam lemari milik tersangka. 

Kepada petugas tersangka mengaku ganja itu merupakan titipan temannya berinisial IM untuk diberikan kepada pembeli. Ia juga mengaku menekuni bisnis haram ini sudah dua bulan lamanya dan mendapat upah Rp. 200 ribu per kilogramnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) uu No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. 







    

aries-humas Rabu, 02 April 2014
Jual Ganja Pemuda Pengangguran Ini Ditangkap Polisi
Panit II Reskrim Aiptu Haryono Menggelar Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Pesanggrahan - Kedapatan saat akan menjual ganja seorang pemuda pengangguran Muhammad Thamrin als Mamat (23) kini harus berurusan dengan kepolisian. Pelaku ditangkap oleh petugas dari unit narkoba Polsek Pesanggrahan kamis (3/10/2013) malam.

Panit II reskrim Aiptu Haryono menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli disebuah kebon kosong Jl. Manunggal II Kelurahan Petukangan selatan, Kecamatan Pesanggrahan, jaksel.

"Saat ditangkap kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus kertas ukuran sedang berisi ganja dan 3 paket ganja dalam bungkus rokok gudang garam filter" ungkap Aiptu Haryono.

"Selanjutnya kami melanjutkan penggeledahan kerumah tersangka dan didalam kamar tersangka ditemukan sebuah tas berisi 3 paket ganja jadi total keseluruhan ganja yang disita seberat 90,57 gram" tambahnya.

Petugas kini masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

Sementara ditemui diruang kerjanya Kapolsek Pesanggrahan Kompol H. Deddy Arnadi menghimbau dan mengajak masyarakat bersama-sama untuk memerangi narkoba.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara" tutup Kapolsek.        

aries-humas Selasa, 08 Oktober 2013
Bawa Sabu Prabowo Ditangkap Polisi
Pesanggrahan - Jegel Prabowo (26) warga Pondok Karya, Pondok Aren tangsel ditangkap petugas satuan narkoba polsek pesanggrahan lantaran kedapatan membawa sabu.

Pelaku ditangkap di halaman pom bensin Jl. Bintaro Permai raya kelurahan pesanggrahan, kecamatan pesanggrahan, jakarta selatan kamis (6/6/2013).

Panit 1 Narkoba Aiptu Haryono mengatakan pelaku memang sudah menjadi target operasi kepolisian dan saat ditangkap pelaku kedapatan membawa dan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram disaku celananya.

Dihadapan petugas pelaku mengakui barang haram itu diperolehnya dari Iwan (DPO) didaerah Gg. Lurah Petukangan selatan, pesanggrahan, jaksel.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.    

aries-humas Selasa, 11 Juni 2013

Facebook

Seo Services